MORALRIAU.COM – Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa senilai Rp 1,7 triliun berhasil di ekstradisi ke Indonesia. Bos PT Gramarindo Mega Indonesia itu berhasil diamankan setelah selama 17 tahun menjadi buron.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, ekstradisi terhadap Maria Pauline hanya untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas kinerjanya selama ini. Terlebih, Ditjen Imigrasi di bawah kepemimpinan Yasonna sempat kecolongan, setelah buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
“Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra dan menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap,” kata Boyamin dalam keterangannya, seperti dimuat jawapos Kamis (9/7).
Boyamin memandang, ada masalah yang perlu dibenahi, dimana ekstradisi Maria Pauline Lumowa masih dicekal akibat statusnya sebagai DPO. Meskipun memang tidak ada kabar kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Agung.
“Karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini,” ujar Boyamin.
Namun, perlakuan hukum terhadap buron Djoko Tjandra terkesan berbeda. Hal ini karena nama Djoko Tjandra pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas.
“Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” beber Boyamin.
Boyamin menegaskan, publik menuntut keseriusan pemerintah menangkap buronan lain, seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku, Eddy Tansil hingga Honggo Wendratno. Dia pun meminta pemerintah mencabut paspor para buron dan mendesak negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya.
“Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” cetus Boyamin.
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly berdalih, kedatangan Djoko Tjandra tak terekam dalam data perlintasan sistem keimigrasian. Dia mengklaim, pihaknya bersama Kejagung tengah memburu Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP).
“Tentang Djoko Tjandra, Kejaksaan sedang memburu, kita bekerja sama. Kemarin ada info masuk di Indonesia, kita cek data perlintasan sama sekali enggak ada. Biar jadi penelitian selanjutnya,” cetua Yasonna di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).
Sementara terkait Harun Masiku, Yasonna pernah menyampaikan jika saat itu terjadi perbaikan sistem keimigrasian ketika Harun Masiku tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal Januari 2020 lalu. Namun, hingga kini aparat penegak hukum, khususnya KPK belum berhasil meringkus kader PDI Perjuangan itu. (*)







Komentar