Eks Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Makar 22 Mei

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menuding Sunarko diduga terlibat makar saat 22 Mei mendatang.

Laporan terhadap Mayjen (Purn) Sunarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Sunarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar.

Sunarko dilaporkan dengan Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

“Kami lihat rekaman Youtube yang saling keterkaitan, ada dugaan tindakan terlapor yang dalam hal ini Pak Mayjen Sunarko, patut diduga melanggar keamanan negara,” kata Sahala di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Dikutip dari kumparan, Sahala mengungkapkan, pernyataan Sunarko sangat mengkhawatirkan khususnya saat menyebut petinggi TNI telah dapat dibayar. Sahala menegaskan laporannya tidak berkaitan dengan politik.

“(Sunarko) Memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan menyatakan polisi akan melakukan tindakan keras. Tentara pangkat tinggi bisa dibeli, sedangkan pangkat rendah tidak,” ujar Sahala mengutip isi Youtube. Selain di Youtube, video Sunarko yang sedang bercakap-cakap dengan sejumlah orang beredar di media sosial lainnya.

Sahala berharap Bareskrim Polri bersedia memproses kasus yang dilaporkannya tersebut.

Sunarko merupakan lulusan Akademi Militer 1978. Sunarko menjabat sebagai Danjen Kopassus pada 2007-2008. Dia lalu pensiun pada 2011. (*)

Komentar

News Feed