Dusun Lubuk Sakai Usulkan 7 Pengurus BPD Baru

KAMPAR KIRI, MORALRIAU.COM – Penggantian pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lubuk Sakai kecamatan Kampar  Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, sudah diusulkan dusun yang ada di desa Lubuk Sakai sebanyak 7 orang yang terpilih sebagai pengurus BPD untuk tahun 2020 mendatang.

“Dusun di desa kita sudah mengusulkan 7 rang nama untuk menduduki jabatan pengurus BPD tahun 2020 mendatang.” UJar Kades Lubuk  Sakat Mujiana kepada Moralriau.com (7/10).

Ia menambahkan dengan sudah didapatnya pengurus BPD yang dapat menggantikan pengurus yang lama dan semuanya usulan pengurus BPD adalah pengurus yang baru.Usulan dari dusun 1 sebanyak 3 orang  yaitu Suratin, Suhandi dan Arifin, sedang dusun 2 adalah Suroto, Puguh dan dusun 3 adalah Rini  Budi dan dusun 4 Giman.

Uuslan dusun berdasarkan jumlah penduduk yang ada dan dusun 1 warganya lebih banyak dari dusun yang lain.Nama-nama usulan dari dusun akan diusulkan desa ke Camat agar dibuat rekomendasinya ke Bupati Kampar dan SK pengangkatannya dari  Bupati Kampar.

Penggantian pengurus BPD desa Lubuk Sakai akan diadakan  Maret 2020 dan sejak saat ini sudah dilakukan pengusulan berdasarkan pemilihan masyarakat karena masih banyak lagi tahapan yang akan dilakukan.

Ia mengharapkan agar kedepannya pengurus BPD yang baru dapat menjalin kerjasama dengan  baik. Ia juga berharap agar pengurus BPD, mengerti tentang tugas dan fungsi agar jangan ada kesalahpahaman dalam menjalankan roda pembangunan di desa Lubuk Sakai.

Ia juga akan mengajak semua pengurus BPD yang baru agar duduk bersama, untuk membahas masalah Tugas pokok dan Pungsi (Tupoksi) BPD dan juga dapat menjalin kerjasama dengan desa dalam membangun  desa kedepannya yang lebih baik.

Ia juga menceritakan BPD tidak bisa melakukan tugas menjadi  pimpinan proyek  pembangunan desa.Ia juga menyebutkan kades  juga tidak boleh menjadi  Pimpinan proyek  pembangunan desa kecuall kepala dusun dan yang lainnya.

“BPD tidak bisa menangani masalah  proyek desa c” tambahnya mengakhiri ( Ws/MR.02/P.RAS).

Komentar