Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP,  Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.

Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj)  fiktif 2019.

Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.

Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.

Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.

Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya  ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.

“Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing.  Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti,” jelas Hadiman.

Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif,” tegas Hadiman.

Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.

“Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal,” kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.

Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.

“Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung,” ucap Hadiman.

Sjmber cakaplah

Komentar