Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group, Belasan Jaksa Kejagung Hadir di Pekanbaru untuk Periksa Saksi

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pengembangan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawir di Riau. Untuk mengoptimalkan penyidikan, sejumlah jaksa dari Kejagung pun diturunkan sejak Senin (30/7/2024) ke Pekanbaru.

Kehadiran belasan jaksa ini mendapat perhatian karena sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

‘’Kami memeriksa sejumlah saksi-saksi di sana (Kejati Riau,red),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024)..

Mereka yang diturunkan ke Pekanbaru adalah para jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

‘’Saksi-saksi yang diperiksa semua terkait dugaan korupsi korporasi PT DP (Duta Palma, red),” tegas Harli Siregar.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Kejagung juga telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Saat ini penyidikan merupakan pengembangan baru dari kasus Surya Darmadi tersebut.

Kasus bermula saat Surya Darmadi “kongkalikong” dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Sumber goriau.com (*)

Komentar