Dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City, KPK Periksa Mantan Bupati Kampar Jefry Noer

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar. Jefry Noer diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan.

“Hari ini, penyidik memeriksa saksi atas nama Jefry Noer untuk tersangka AN,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2019).

Adnan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Keterangan untuk Adnan diberikan Jefry di Gedung Merah Putih di Jakarta.

Febri mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari Jefry sebagai mantan Bupati Kampar periode 2011-2016 terkait gagasan saat mengusulkan anggaran untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait gagasan saksi ketika menjabat sebagai bupati dalam mengusulkan anggaran yang digunakan dalam pembiayaan proyek secara multiyears kontrak,” tutur Febri, seperti dikutip cakaplah.

Selain Jefry, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar. Pemeriksaan dilakukan pada mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, H Azwan, yang saat ini menjabat Asisten II Setdakab Kampar.

Selain Azwan, enam penyidik komisi antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar delapan orang pegawai dan mantan pegawai Dinas Bina Marga dan Pengairan (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,) Kabupaten Kampar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek yang menelan anggaran Rp117,68 miliar dengan kerugian negara Rp39,2 miliar. (*)

Komentar