Dugaan Korupsi di Setdakab Inhu ke Penyidikan, Kejati Riau Cari Calon Tersangka

PEKANBARUMORALRIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum lama ini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi anggaran di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu). Penanganan kasus sudah tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi. Keterangan diminta dari pegawai Bagian Protokoler Setdakab Inhu dan bagian lainnya. “Masih pemeriksaan saksi,” kata Hilman, seperti dikutip dari cakaplah.com, Senin (19/10/2020).

Disinggung apakah dari pemeriksaan saksi tersebut jaksa penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, Hilman mengaku belum. Ia menegaskan, jaksa penyidik dalam tahap mencari orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Belum ada (tersangka, red). Tapi sedang mencari arah itu (mencari tersangka, red),” tutur Hilman.

Namun, pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan rasuah itu, saat ini tertunda. Hal tersebut dikarenakan beberapa orang saksi yang akan dimintai keterangannya terkonfirmasi Covid-19.

Jaksa penyidik juga kembali mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, pemeriksaan 7 pejabat Pemkab Inhu sempat tertunda karena Kota Pekanbaru kembali ke zona merah Covid-19. “Tahap pemeriksaan, tapi jadwalnya saya lupa,” ucap Hilman.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.

Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

“Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen,” tutur Mia.

Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.

Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. “Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir,” tegas Mia.

Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. “Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya,” tegas Mia.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.

Dalam waktu dekat, kata Mia, tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Dari sana akan didalami, ke mana saja dana mengalir. Kerja sama dari Kabag Protokol berinisial S juga diharapkan untuk menuntaskan kasus ini.

Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong. (*)

Komentar