Dua Tahanan Kejaksaan yang Kabur Divonis Hakim Lebih Berat

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri lndragiri Hulu (Inhu) tidak dapat menghadirkan dua orang terdakwa kasus kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.Hal ini dikarenakan kedua terdakwa yang merupakan tahanan kejaksaan tersebut kabur melarikan diri dari Rutan Kelas ll B Rengat Barat Indragiri Hulu.

Keduanya kabur setelah berhasil mengelabui dua orang petugas Kejaksaan Negeri  lnhu yang membawanya mereka ke penginapan yang berbeda Tempat  di wilayah lndragiri Hulu.

Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa vonis terhadap 2 orang terdakwa yang melarikan diri dari tahanan sudah dilakukan.

“Keduanya di vonis dalam Sidang terpisah, dimana Erik divonis pada Selasa (7/5/2019) kemarin, sedangkan Joni alias ljun divonis pada Rabu (8/5/2019),” terangnya.

Dijelaskan lmmanuel bahwa Erik Kasanova yang dituntut oleh JPU dengan 7 tahun kurungan divonis dengan Hukuman 9 tahun kurungan, sedangkan Joni alias ljun yang dituntut 6 tahun kurungan di Vonis dengan 8 tahun kurungan.

“Keputusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa kabur dari tahanan, hal ini dijadikan sebagai hal yang memberatkan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan lmmanuel bahwa sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2009 menegaskannya bahwa apabila JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa 2 kali berturut-turut maka Majelis Hakim dapat mengambil keputusan.

“Karena pemeriksaan terhadap kedua terdakwa sudah dianggap selesai maka Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap kedua terdakwa,” ujarnya, dihimpun Moralriau.com Kamis 9/5/2019. (Rolijan)

Komentar