ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Pegawai Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian mengamankan dua narapidana terduga pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis shabu, Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kedua tersangka, inisial RL alias PE dan Syah alias Ron, keduanya narapidana Lapas Pasir Pangaraian, kemudian sudah diserah Sat Narkoba Polres Rohul.
Informasi tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (17/3/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono P SH, kedua warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diamankan dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kamar No 17 Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian
Kalapas Kelas llb Pasir Pengarayan Bahtiar Sitepu saat dikompirmasi membenarkan penangkapan ini. “Ya benar penangkapan pelaku disaksikan, pegawai Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Harlan Azhar dan Ilham Suheri Tanjung,” kata kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 Gram, dua lembar plastik warna Putih Bening, Tiga Unit HP Nokia Center warna Hitam, Oppo warna Hitam, kemudian Oppo warna Putih.
“Kemudian, satu sendok plastik, satu alat isap bong terbuat dari botol Yakult, Satu Mancis warna Merah, Satu Kotak terbuat dari karton Aqua dan Satu kaca Pirek,” rincinya.
Selanjutnya, penangkapan ke dua pelaku, berawal Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukull 16.00 Wib, setelah selesai Sholat Ashar Petugas Blok Hunian Harlan Azhar melakukan kontrol blok hunian di Kamar 17.
Kemudian, saat itu petugas melihat Napi Syah dan YS di kamar tidurnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Atas hal ini, Petugas Lapas melihat Tangan Napi Syah, berada di belakang punggungnya sedang memegang kotak
Kemudian Petugas Jaga melaporkan kepada komandan jaga Masyhuri. Saat itu Komandan Jaga memerintahkan rekanya, Ilham Suheri Tanjung untuk melakukan pemeriksaan di Kamar No 17
Saat itu Petugas Lapas menemukan Delapan Paket Narkotika jenis Sabu yang dimiliki warga binaan Syah yang dibeli seharga Rp 2.000.000, dari WBP RL alias Pec penghuni kamar No. 6.
Kemudian Napi Syah dan RL alias PEC diamankan petugas Jaga Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Selanjutnya Rabu 9 Maret 2022, KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, Parlin H Simanjuntak SH melaporkan kejadian tersebut.
“Kemudian KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian menyerahkan Terlapor kepada Sat Reserse Narkoba Polres Rohul, guna dilakukan proses sesuai dengan ketentuan,” pungkas kalapas.
“Pelaku sudah kita serahkan kepolres rokan hulu,”ucap kalapas kelas llb pasir pangarayan.**(Rls)
