Dua Pelaku Pecah Kaca Ditembak, Begini Caranya Beraksi

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MA (24) dan PL (25) ditembak karena memecahkan kaca mobil seorang polisi yang bertugas di Polda Riau. Kedua pelaku membawa kabur tas korban yang berisi senjata, amunisi dan lainnya.

Ternyata dalam aksinya pada 21 November 2019 lalu, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu pelaku stanby di atas sepeda motor sambil mengawasi sedangkan pelaku lain memecahkan kaca mobil.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan, kejahatan dengan modus pecah kaca itu terjadi di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. “Pelaku beraksi di malam hari,” kata Yusup, di Pekanbaru, seperti dimuat cakaplah, Senin (25/11/2019).

Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Avanza B 1774 PZH milik Ismet (42) dengan menggunakan busi kendaraan. Busi itu dilemparkan pelaku ke kaca sebelah kiri mobil milik korban sampai retak.

Setelah retak, pelaku mendorong kaca mobil hingga kaca jatuh. Kemudian, pelaku mengambil tas korban yang terletak di lantai mobil bagian tengah dan kabur.

Saat kejadian korban dan istrinya sedang berbelanja di kedai pecel lele. Ketika kembali korban kaget melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas di dalam mobil raib.

Di dalam tas tersebut, tersimpan sebuah kotak berisi sepucuk senjata api lengkap dengan 10 butir amunisi. “Alhamdulillah selang 2 hari kejadian, pelaku bisa ditangkap. Senpi dan peluru bisa didapatkan dan masih lengkap,” kata Yusup.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Payung Sekaki. Kedua pelaku diamankan di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Ditangkap di sekitaran Terminal AKAP pada Sabtu Sabtu (23/11/2019), sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Yusup.

Yusup menjelaskan, kedua warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara itu sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka beraksi jika tidak sedang bekerja. “Kalau lagi tidak bekerja, mereka hunting, mencari target (korban). Aksi yang ini sudah yang kedua kali,” ungkap Yusup.

Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, sepucuk senjata api dan 10 butir amunisi. Dua unit HP Samsung, 1 unit HP OPPO warna putih serta sebuah helm.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolresta Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Komentar