SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Dua organisasi Kemasyarakatan (ormas), Grib Jaya dan Pemuda Pancasila, bersitegang di pinggir jalan lajur 2 Perumahan Pandau Permai Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (31/01/2025) sore. Konflik ini dipicu permasalahan pendirian plang nama dan pagar non permanen di lahan yang diklaim kedua ormas.
Permasalahan ini berawal dari pendirian plang nama dan pagar nonpermanen oleh Ormas Grib Jaya Provinsi Riau di lahan seluas kurang lebih 2 Hektar. Lahan tersebut diklaim masih dalam pengawasan Ormas Pemuda Pancasila berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan.
“Situasi mulai tegang, massa dari kedua ormas berkumpul dengan jumlah yang cukup banyak, Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan mediasi antara pimpinan masing-masing ormas,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi, S.H., M.H.
Mediasi pertama dilakukan oleh Kapolsek Siak Hulu dengan mengajak kedua pihak untuk menjelaskan permasalahan dengan kepala dingin. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami minta agar pihak Grib Jaya dapat melakukan pembongkaran terlebih dahulu pagar dan plang nama hingga adanya hasil kesepakatan saat mediasi nantinya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Dankoti PP Provinsi Riau, Ari Gaufar, S.H.
“Kami bersedia melakukan mediasi, namun kami tidak mendapatkan persetujuan untuk membongkar pagar dan plang nama Grib Jaya,” jawab Pendi selaku Panglima Grib Jaya DPD Riau.
Menyadari bahwa situasi semakin tegang, Polisi mengajak TNI untuk bersama-sama melakukan mediasi. Dir Intelkam Polda Riau KBP Wimboko, S.I.K., M.Si, Kasat Samapta Polresta Pekanbaru AKBP Maryanta, S.H, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, Kasat IK Polres Kampar AKP JWH Matondang, S.H, Camat Siak Hulu Irwansyah, S.STP, Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi, S.H., M.H, Danramil 06/SH Kapten CBA Y Zebua hadir di lokasi untuk mencari solusi.
Namun, tengah perundingan, massa dari anggota PP dan Grib Jaya turun ke jalan dengan saling berhadapan membentuk kelompok. Situasi pun semakin tegang.
“Kapolres Kampar secara tegas meminta Pendi untuk segera menghubungi dan menghdirkan kuasa hukum Grib Jaya yang telah memberi perintah melakukan pemagaran lahan secara sepihak. Apabila tidak dapat dihadirkan maka massa dari Grib jaya akan dibubarkan secara paksa karena dianggap telah menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres Kampar.
Berkat upaya persuasif, situasi akhirnya dapat diredam dan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri dan melanjutkan mediasi pada hari Senin (03/02/2025) di Polda Riau.
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan damai terkait konflik lahan dan mencegah terjadinya bentrokan antar ormas di masa mendatang. (*)
