INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Polsek Rengat Barat Inhu telah mengamankan dua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu, selasa (12/2019) sekira pukul 01.00 wib, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Raya Pematang Reba – Rengat RT 003 RW 002 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil diamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti, satu bungkus plastik bening kecil diduga berisi sabu.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat. Dengan barang bukti, satu bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian, berat ditimbang dengan pembungkus 0,15 nol koma satu lima gram, berat pembungkus 0,10 nol koma satu nol gram, dan berat ditimbang tanpa pembungkus 0,05 nol koma nol lima, 1 (satu) buah plastik bungkus bening kecil, 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru 1, (satu) buah kain kecil warna hijau 1 (satu) buah korek api mancis.
“Tindakan yang dilakukan membuat laporan polisi, mencatat saksi-saksi mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolres Inhu. AKBP EFRIZAL. S.IK. Melalui PS Humas Polres Inhu .AIPDA Misran. (ROL).
