Dua Oknum Anggota Satpol PP Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, MORALRIAU.COM – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pelalawan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Selain mengamankan dua oknum anggota Satpol, petugas juga mengamankan seorang warga lainnya.

Ketiganya ditangkap petugas di Rumah Susun (Rusun) yang berada di komplek Bhakti Praja Perkantotan Bupati Pelalawan, Kamis (21/11/19) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua identitas oknum anggota Satpol tersebut antara lain RS (44) berjenis kelamin laki-laki, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia berdomisili di Gang Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Satu lagi, oknum anggota Satpol ini berinisial, DS (34) berjenis kelamin laki-laki, ia tercatat sebagai pegawai negeri sipil yang berdomisili di jalan Firdaus, Harapan Raya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sementara itu satu warga turut ditangkap berinisial DV, warga yang berdomilisi di Jalan Pasir Putih, Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Romi Irwansyah, Jumat (22/11/2019) membenarkan penangkapan dua oknum anggota Satpol PP dan bersamanya seorang warga.

Ketiganya, di tangkap di Rusun Komplek perkantoran bhakti praja. Dari tangan ketika pelaku kata Kasat Romi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,27 gram yang terbungkus dua plastik klep merah.

Pengungkapan pelaku ini sebut Kasat Romi berkat laporan masyarakat, dimana rumah susun milik Pemda ditengarai dijadikan tempat menggunakan sabu-sabu.

 

 

 

sumber cakaplah

Komentar