DPRD Riau Siap Terima Laporkan, Jika Pelantikan Menyalahi Aturan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar dengan lantang mengatakan, lucu seandainya seorang Gubernur Riau, Sekdaprov Riau, dan sebagainya tidak dibolehkan melantik kerabat bahkan anaknya sekalipun dalam jabatan tertentu. Asal semua itu dilakukan sesuai aturan baik kepangkatan apa lagi kecakapan atau kemampuan.

“Laporkan ke kita, seandainya dalam pengangkatan pejabat eselon III dan IV baru-baru ini ada yang menyalahi aturan.  Kita akan langsung sampaikan ke pak Gubernur untuk dilakukan pencopotan. Siapapun dia, baik anak pak Gubernur, Sekda maupun anak siapa.  Kita akan lawan itu untuk minta dicopot,” katanya, Senin (13/01).

Lebih jauh disampaikannya, saat ini yang diributkan itu masalah kekerabatannya. Padahal tidak ada aturan yang melarang itu, yang tidak boleh itu adalah ‘dipaksakan’ untuk menjabat sesuatu jabatan. Dimana kepangkatan belum cukup, kecakapan atau kemampuannyapun tidak ada.

“Ini baru tidak boleh. Ini juga akan mengkebiri jenjang kepangkatan orang lain,” tambahnya.

Untuk itu kata Ketua DPD Demokrat Riau ini lagi, dirinya minta pada masyarakat untuk melaporkan langsung pada dirinya seandainya ada pelanggaran hukum dalam pelantikan yang dilakukan.

“Jangan takut lapor, laporkan ke kita. Kita pasti akan minta pada pak Gubernur untuk dicopot,” katanya lagi mengulang.

Sebagaimana dimaklumi, pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 7 Januari 2020 menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, dari 737 nama-nama pejabat yang dilantik, terdapat keluarga dekat Gubernur Riau Syamsuar dan keluarga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid. (Mcr)

Komentar