PEKENBARU, MORALRIAU.COM – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Iqbal Sayuti, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait pengawasan DPRD terhadap pengelolaan bagi hasil dan penerimaan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (5/3/2025).
Rombongan DPRD Kabupaten Inhil dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil Samino, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil M. H. Aziz, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, yaitu Aditya Ramadhan Putra, Buono Abdi, Mohd. Sukamto, H. M. Yusuf Said, Hadi Subroto, dan Siska Oktavia.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil Samino, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk berbagi informasi mengenai pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, serta mengenai tunda bayar terhadap penyelenggaraan pemerintah, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anggota Komisi II DPRD Riau Iqbal Sayuti, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sejumlah isu penting dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya prioritas utama yang dibicarakan persoalan kelapa, yang merupakan komoditas utama penghasil masyarakat Indragiri Hilir.
Iqbal berharap agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan untuk menstabilkan harga kelapa, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan untuk kelapa sawit. “Kami akan terus memperjuangkan stabilitas harga kelapa untuk kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir,” tegas Iqbal Sayuti.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara DPRD Riau dan DPRD Indragiri Hilir dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya terkait pengelolaan pajak dan stabilitas harga komoditas, demi kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah positif untuk bersama-sama menyelesaikan tantangan yang dihadapi oleh daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Provinsi Riau. (*)
