PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan, termasuk penghapusan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Abdullah yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau menilai, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor secara signifikan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.
Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sebelum program berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama sekitar satu setengah bulan. Karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunda pengurusan administrasi kendaraannya hingga mendekati batas akhir program.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak.
Salah satunya berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih.
Dalam skema tersebut, pokok pajak yang harus dibayarkan adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan insentif berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor khusus angkutan barang.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pelaku usaha angkutan barang sekaligus mendorong mereka memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama periode pemberlakuan masih berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa program pemutihan merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, tunggakan kendaraan berkurang, dan penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau. ***
















Komentar