DPRD Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak di Tapung Raya

H. Edi Basri

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – DPRD Provinsi Riau H. Edi Basri mendorong percepatan perbaikan jalan rusak di wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Upaya ini dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah perusahaan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar, H. Edi Basri, mengatakan kolaborasi dengan dunia usaha diperlukan agar pembenahan infrastruktur jalan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Ketua Komisi III DPRD Riau itu, perusahaan yang beroperasi di sekitar ruas jalan tersebut perlu mengambil bagian dalam upaya perbaikan, dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan serta intensitas penggunaan jalan oleh kendaraan operasional masing-masing.

Melalui skema tersebut, pembagian tanggung jawab diharapkan lebih terukur dan proporsional. Dengan demikian, penanganan jalan rusak dapat dilakukan secara bersama-sama tanpa mengabaikan peran pemerintah daerah dalam memastikan kualitas dan kelayakan infrastruktur.

Edi Basri menegaskan, penetapan tanggung jawab perbaikan setiap perusahaan harus didasarkan pada hasil survei dan kajian teknis di lapangan. Karena itu, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau diminta melakukan pemetaan kondisi kerusakan jalan sebagai dasar menentukan kebutuhan penanganan dan pembagian segmen pekerjaan.

“Dinas PUPRPKPP Riau akan melakukan survei teknis terhadap ruas jalan yang membutuhkan penanganan. Hasil survei itu akan digunakan untuk menentukan jenis pekerjaan, kebutuhan teknis, dan pembagian tanggung jawab setiap perusahaan,” kata Edi Basri.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Riau, ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari seluruh perusahaan setelah hasil survei dan rekomendasi teknis diterbitkan. Menurutnya, kesepakatan yang telah dibangun dalam rapat harus segera diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik agar kerusakan jalan tidak berlarut-larut.

“Setelah pembagian pekerjaan ditetapkan berdasarkan hasil survei dan rekomendasi teknis, perusahaan berkomitmen melaksanakan perbaikan pada ruas yang menjadi tanggung jawabnya,” jelas Edi Basri.

Untuk mempermudah koordinasi dan memastikan pembagian pekerjaan berjalan efektif, rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tiga klaster perusahaan berdasarkan sektor industri.

Klaster pertama mencakup sektor pertambangan dan minyak serta gas bumi (migas), yang dikoordinasikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan. Klaster kedua meliputi sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, dengan PTPN IV Regional III sebagai koordinator.

Sementara itu, klaster ketiga mencakup sektor kehutanan yang dikoordinasikan oleh Sinar Mas Group. Pembentukan klaster ini diharapkan dapat memperjelas jalur komunikasi, memudahkan penyelarasan rencana kerja, serta memastikan setiap perusahaan mengetahui tanggung jawab dan tindak lanjut yang harus dilakukan.

“Setiap koordinator bertugas memfasilitasi komunikasi antarperusahaan, mengoordinasikan tindak lanjut komitmen, dan memastikan pelaksanaan perbaikan jalan berjalan sesuai kesepakatan,” terang Edi Basri.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi serta perwakilan manajemen perusahaan terkait. Seluruh pihak membahas langkah bersama untuk mempercepat perbaikan akses jalan yang dibutuhkan masyarakat maupun aktivitas ekonomi di wilayah Tapung Raya.

Tahapan selanjutnya adalah menuntaskan survei teknis, menetapkan pembagian segmen pekerjaan berdasarkan hasil kajian, serta menyusun jadwal pelaksanaan perbaikan di lapangan.

DPRD Riau bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut agar pelaksanaan perbaikan berjalan sesuai rencana. Dengan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, kondisi jalan di Tapung Raya diharapkan semakin baik, sehingga mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan aktivitas perekonomian dapat berlangsung lebih aman dan lancar.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah penugasan PT HKI untuk menangani perbaikan ruas jalan kilometer 5 hingga kilometer 18. Pembagian tanggung jawab ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan operasional perusahaan di Tapung Raya. (***)