Ayat Cahyadi
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau agar segera melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait LGBT.
Desakan tersebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), menyusul munculnya dugaan aktivitas kelompok LGBT di salah satu kafe di Kota Pekanbaru yang menjadi perhatian publik.
Ayat mengatakan, Fraksi PKS telah menginstruksikan anggotanya yang bertugas di Bapemperda DPRD Riau untuk mendorong percepatan pembahasan rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, usulan Ranperda itu sebelumnya telah masuk dalam agenda pembahasan, tetapi hingga kini belum rampung.
“Kalau yang Ranperda LGBT itu sudah kita sampaikan khusus untuk anggota Fraksi PKS di Bapemperda agar menyegerakan tentang Ranperda ini,” kata Ayat Cahyadi, Sabtu (24/10/2026).
Anggota Komisi I DPRD Riau tersebut menjelaskan, wacana pembentukan regulasi itu sebelumnya telah melalui dialog dan kajian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. Pihaknya juga mencermati data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait perkembangan kasus HIV/AIDS.
Ayat mengaku prihatin terhadap persoalan HIV/AIDS dan dampaknya terhadap generasi muda. Ia menilai, upaya pencegahan dan penanganan perlu menjadi perhatian serius pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.
“HIV/AIDS itu kan hampir sebagian besar ya, gay. Nah, ini kan tentu harus disegerakan. Dan yang lebih prihatin lagi, banyak menyasar pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ayat terkait urgensi pembahasan Ranperda. Adapun hubungan antara orientasi seksual dan penularan HIV/AIDS perlu merujuk pada data epidemiologi yang terverifikasi. Penularan HIV dapat terjadi melalui sejumlah jalur, dan tidak ditentukan semata-mata oleh identitas atau orientasi seksual seseorang.
Menurut Ayat, pembahasan regulasi tersebut semakin penting sebagai bagian dari upaya menangani persoalan sosial dan melindungi generasi muda di Provinsi Riau. Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, yang menurutnya menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan persoalan tersebut.
Di sisi lain, Ayat memahami bahwa pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah di Bapemperda menghadapi tantangan karena padatnya agenda legislasi. Beberapa usulan Ranperda lainnya juga masih menunggu tindak lanjut, termasuk Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang pembentukan panitia khusus (Pansus)-nya belum terlaksana.
“Insya Allah saya sudah instruksikan ke anggota Fraksi PKS di Bapemperda untuk menyegerakan ini. Mungkin ini belum karena pembahasan Ranperda ini memang padat sekali. Termasuk di fraksi-fraksi sudah mengirimkan anggota. Misalnya Ranperda CSR, itu juga belum dibentuk Pansus. Padahal fraksi-fraksi sudah mengirimkan nama,” kata Ayat.
Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera memperoleh kejelasan dalam agenda legislasi DPRD Riau. Namun, proses pembentukan peraturan daerah tetap harus melalui kajian hukum, pembahasan bersama pihak terkait, serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)

















Komentar