Rapat Paripurna, DPRD Pekanbaru Setujui Penambahan Dua OPD Baru

Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri. Turut hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama OPD terkait. Ranperda tersebut dinilai penting sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Melalui perubahan Perda tersebut, Pemko Pekanbaru akan menambah dua OPD baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan pembahasan Ranperda telah selesai dan menghasilkan kesepakatan pembentukan dua OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujar Isa.

Menurutnya, pembentukan OPD baru tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung realisasi visi dan misi kepala daerah.

Isa mengakui penambahan OPD akan berdampak pada meningkatnya anggaran belanja daerah, mulai dari kebutuhan kepala dinas hingga struktur organisasi pendukung lainnya. Namun, langkah tersebut dinilai penting demi optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dua OPD baru tersebut akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif serta perikanan dan peternakan.

“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, yang telah bekerja maksimal hingga Ranperda PSPD dapat disetujui menjadi Perda.

“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada Pansus. Usulan maupun masukan yang disampaikan dan tertuang dalam laporan tadi tentunya akan kami tindak lanjuti,” ucap Agung.

Agung menjelaskan, Perda PSPD tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru dalam melakukan penyesuaian dan penambahan organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, pembentukan dua OPD baru juga bertujuan untuk menyesuaikan program daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat sehingga memudahkan akses terhadap dukungan anggaran dari pusat.

“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” ujarnya.

Ia berharap struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru dapat membuat perangkat daerah lebih cepat dan adaptif dalam merespons kebutuhan masyarakat.

“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan serta melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” tutup Agung. (Galeri)

Komentar