Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Penyertaan Modal

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/01/2020) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang mengagendakan mendengarkan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal  Daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya dan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan dari Tim Pansus yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus – Masni Ernawati, ada sejumlah catatan yang diberikan sebelum perubahan terhadap Ranperda Penyertaan Modal disahkan oleh kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru. Tim Pansus menilai, PT SPP layak ditunjuk sebagai BUMD pelaksana sehingga perubahan ketiga terhadap Perda Penyertaan Modal bisa segera disahkan.

“Tim Pansus DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru, untuk menyerahkan laporan audit independent PT SPP tahun 2016-2018 sesuai dengan standar keuangan nasional serta laporan analisa dan kajian investasi daerah dari para ahli. Bahkan sebelum dilakukan penyerahan aset kepada PT SPP, Tim Pansus meminta agar status kepemilikan lahan Pemko Pekanbaru mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan bersih dari klaim pihak lain alias tidak bersengketa. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga meminta dilakukan perubahan nama dari Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) menjadi Kawasan Industri Pekanbaru (KIP),” sebut Masni Ernawati, ketika menyampaikan laporan Pansus Ranperda Penyertaan Modal.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, meski sempat menuai pro dan kontraktor namun akhirnya pihak dewan mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal dengan sejumlah catatan penting yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru. Catatan yang diberikan harus segera ditindaklanjuti pihak Pemko, karena sudah menjadi rekomendasi oleh Tim Pansus.

 

“Kita sangat mendukung KIT, namun catatan yang diberikan harus terlebih dahulu diselesaikan. Dengan penjelasan yang diberikan pihak Pemko Pekanbaru, maka tidak ada alasan untuk kita menolaknya. Ini kan juga menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi patut untuk diperjuangkan. Kita juga akan terus awasi, jangan sampai nanti ini melenceng. Semoga nanti dengan beroperasinya kawasan KIT menjadi kawasan industri hilir kelapa sawit, bisa mendongkrak APBD Pekanbaru di masa mendatang yang kini hanya berjumlah Rp 2,5 triliun,” jelas Hamdani. (*)

Komentar