KAMPAR, MORALRIAU.COM – DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (26/10/2026), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus mendorong kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kampar.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.H.I., didampingi para pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
Ahmad Taridi juga mengapresiasi kehadiran Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., yang secara langsung menyampaikan pidato pemerintah terkait persetujuan enam Ranperda tersebut.
Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipertahankan, terutama dalam menghasilkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Enam Ranperda yang disetujui bersama terdiri atas empat Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kampar dan dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kampar.
Empat Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar meliputi Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kampar berharap pengembangan pariwisata daerah dapat berjalan lebih terarah, kesempatan kerja semakin terbuka, ketertiban umum terjaga, dan pengelolaan aset milik daerah dapat dilakukan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Pengaturan mengenai desa wisata juga diharapkan dapat mendorong pengembangan potensi lokal serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa. Adapun Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan fasilitasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa persetujuan enam Ranperda merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh Ranperda telah melalui tahapan pembahasan bersama, pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan masyarakat yang telah memberikan saran serta masukan selama proses penyusunan dan pembahasan berlangsung.
DPRD Kampar memandang bahwa persetujuan Ranperda perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten oleh perangkat daerah terkait. Karena itu, tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang telah disepakati menjadi bagian penting agar regulasi tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
Sementara itu, Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kabupaten Kampar berharap kerja sama antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat dalam setiap tahapan pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan daerah.
Dengan disetujuinya enam Ranperda tersebut, DPRD Kampar berharap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. (***)

















Komentar