INHU, MORALRIAU.COM – Dewan berjanji akan tindak PT. Samantaka Batu Bara, jika tidak taat aturan. Akibat kepentingan aktifitas perusahaan, jangan menimbulkan resah di tengah masyarakat.
Demikian ditegaskan Oleh Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Elda Suhanura SH pada awak media Senin, (9/03/2020).
Elda meminta, agar PT. Samantaka Batu Bara yang beroperasi di wilayah Desa Pauranap Kecamatan Peranap, mematuhi kewajiban yang diatur dalam UU Pertambangan, termasuk materi Amdal yang di kantongi perusahaan, itu harus di hormati.
Demikian soal tonase, agar di sesuaikan pada beban jalan yang dilintasi, dimana badan jalan yang di bangun pemerintah Provinsi itu, di kabarkan kondisi dini mulai hancur yang diduga dampak dari angkutan mereka.
Artinya PT. Samantaka sebutnya’ harus bertanggung jawab memperbaiki, jangan seenaknya saja yang akhirnya akan menimbulkan kerugian pada negara.” pinta Asal Partai berlambang Pohon Beringin ini tegas.
Benar, imbas lalu lalang angkutan transportasi tambang batu bara miliknya PT. Samantaka, hanya jatah debu yang di dapat masyarakat, sehingga sempat dihentikan. Pasalnya, setiap musim kemarau, pemukiman disirami kotoran debu, termasuk gedung sekolah yang di pinggir jalan.” ujar pengakuan Inisial Mn dan Tp sambil bingung.
Adapun penyiraman sebutnya, ala kadar berjalan, namun pemukiman warga tetap mendapat jatah sumbangan debu yang mengancam kesehatan, khususnya bagi anak didik.”pungkasnya.
Sebelumnya Camat Peranap, Umar membenarkan penahanan angkutan batu bara PT. Samantaka, akibat kurangnya rasa peduli perusahaan pada lingkungan.
Mengapa tidak, sepanjang jalan yang dilintasi telah di padati pemukiman, sekolah dan mushola masyarakat yang saat ini terganggu akibat sumbangan debu mereka.
Demikian akses jalan, aspal jalan Napal kondisinya mulai rusak akibat tonase tidak seimbang, itulah di tekankan agar tidak menggunakan angkutan melebihi tonase.
Maka lebih baik buat jalan sendiri atau berhenti dari pada menimbulkan kerugian pada kerusakan jalan, serta keresahan masyarakat yang timbul setiap hari.”pungkasnya meminta.
Div. Humas PT. Samantaka, Zubir mengaku tidak dapat memberikan komentar soal kewajiban perusahaan dengan dalih lebih baik dengan pimpinan perusahaan.”singkat jawab Zubir melalui selulernya yang mengaku pimpinannya masih di Jakarta.
Kepala Desa Pauhranap, Amri tidak menjawab ketika disinggung kewajiban perusahaan yang di terima Desa.( M. Samosir ) Rol
