PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bakal menindak warung internet atau warnet yang tidak berizin. Ia mengaku gerah dengan ulah oknum pengelola warnet tidak mau mengurus izin“Warnet tidak punya izin tentu bakal kita tindak. Seharusnya pengelola segera mengurus izin,” papar Jamil Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, pengelola warnet yang kedapatan melanggar bakal mendapat surat teguran lebih dulu. Ada sanksi terberat yakni penyegelan karena tidak penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, sejumlah warung internet atau warnet di Kota Pekanbaru kedapatan beroperasi tanpa izin. Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukannya dalam razia gabungan bersama Satpol PP Provinsi Riau beberapa waktu lalu. (Kominfo)
