PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Berdasarkan laporan Lembaga Adat Melayu (LAM) Indragiri Hulu (Inhu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Riau memanggil empat perusahaan yang diduga keberadaanya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Padahal pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
“LAM Inhu lapor ke kita ada empat perusahan yang berdiri lama tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Mana CSRnya? mana plasmanya? Jadi kita lakukan hearing dengan perusahan itu bersama dinas terkait. Karena HGU harus memfasilitasi kebun masyarakat mininal 20 persen plasma,” jelas Ketua Komisi III, Erizal Muluk, di Pekanbaru, Senin (18/3/19).
Dari empat perusahaan, kata Erizal hanya dua perusahaan yang dapat hadir dalam hearing tersebut. “Alasannya kita tidak tau kenapa mereka tidak hadir, tapi nanti kita akan turun langsung,” katanya.
Disebutkannya, selain dari pada itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terkait luas lahan yang dimiliki masing-masing perusahaan. “Kita juga cek luas lahan yang dimiliki, makanya kita undang dinas terkait untuk masalah ini,” ujar dia, dilansir dari riauterkini.
Erizal menambahkan, jika apa yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Maka LAM Inhu bisa menuntut perusahaan tersebut.
“Apakah jawaban perusahaan tadi sudah sesuai jika dilihat langsung oleh LAM di lapangan. Manfaaat yang disampaikan oleh perusahaan tadi benar atau tidak. Kita juga akan cek nanti ke lapangan,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan selain masalah tanaman yang diluar HGU juga ada persoalan lingkungan seperti limbah pabrik.
“Sehingga kita sepakat akan cek ke lapangan. Jika tak bisa mufakat kita selesaikan secara hukum,” sebutnya. (*)

















Komentar