Distankan Belum Terima SE Peningkatan Pengawasan Perdagangan Daging Anjing

PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Hingga kini, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mengaku belum menerima surat edaran (SE) perihal peningkatan pengawasan perdagangan daging anjing dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Sampai sekarang kami belum dapat surat edaran ini,” ujar Kasi Keswan Kesmavet (Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria, pada Selasa, (9/10).

Terkait pengawasan perdagangan daging anjing di Kota Pekanbaru, Herlandria mengklaim Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru selama ini selalu melakukan pengawasan. “Kita tetap melaksanakan pengawasan, Insya Allah masih aman-aman saja,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah pada tanggal (25/9) lalu telah mengeluarkan surat edaran dari Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 9874/SE/PK.420/F/09/2018.

Dalam surat yang ditujukan salah satunya untuk Kepala Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tersebut, salah satunya ditegaskan daging anjing tidak termasuk ke dalam definisi hewan pangan atau untuk konsumsi. (*)

Komentar