Diskominfo Kampar Tegaskan Media Wajib Hadir Sebelum Penandatanganan SPKS

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar kembali menggelar pertemuan dengan perusahaan media yang akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pertemuan berlangsung di Aula Radio Swara Kampar 103.8 FM, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Diskominfo Kampar menegaskan pentingnya kehadiran langsung pimpinan atau pemilik media sebelum dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si didampingi Kabid PIKP Bambang M.Si, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 150 perusahaan media yang melaksanakan kerja sama dengan Diskominfo Kampar.

“Sampai saat ini yang sudah melaksanakan kerja sama media dengan kami sekitar 150 media,” kata Kadis Kominfo Kampar Lukmansyah Badoe.

Selain itu lanjut Kadis Kominfo Lukmansyah, pada hari ini juga terdapat sekitar 30 perusahaan media lagi yang akan melaksanakan kerja sama dengan Diskominfo Kampar.

“Namun pada hari ini yang akan melaksanakan kerja sama dengan Kominfo Kampar lebih kurang 30 media lagi,” katanya menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo berharap seluruh pemilik maupun perwakilan media dapat hadir langsung dalam pertemuan sebelum proses penandatanganan SPKS dilakukan.

Menurutnya, pertemuan tersebut penting sebagai bentuk silaturahmi sekaligus untuk menyamakan persepsi terkait kerja sama media dengan pemerintah daerah.

“Saya berharap pemilik media dapat hadir di sini. Sebelum penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), kita melakukan pertemuan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani SPKS bagi media yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Namun banyak yang tidak hadir. Kalau tidak hadir, saya tidak akan tanda tangan SPKS-nya,” tegasnya.

Kadis Kominfo juga mengingatkan bahwa sebelum SPKS ditandatangani, pihak Diskominfo Kampar belum dapat memberikan order publikasi kepada media yang bersangkutan.

“Perlu diketahui, sebelum SPKS ditandatangani kami belum bisa memberikan orderan kepada media bersangkutan,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Kampar berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih baik, profesional, serta mampu mendukung penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara luas dan berimbang. (wir)