PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir mengamankan satu oknum juru parkir di Pekanbaru. Juru parkir tersebut diamankan karena sudah meresahkan masyarakat dan memungut retribusi parkir diatas Peraturan Daerah (Perda).
“Iya, setelah kita mendapatkan laporan, maka kami intai yang bersangkutan. Setelah benar yang bersangkutan memungut retribusi melebihi ketentuan yakni Rp3000, maka yang bersangkutan kita amankan,” ungkap Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas kemarin.
Khairunnas menjelaskan, juru parkir yang tersebut diamankan di daerah Panam, tepatnya Pasar Simpang Baru. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh juru parkir resmi agar tetap memungut retribusi sesuai dengan Perda yakni Rp1000 dan Rp2000.
“Kalau masih ada ditemukan juru parkir resmi yang seperti ini kami tak akan segan-segan mencabut izinnya. Tapi jika juru parkir ilegal tentu kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Khairunnas.
Dalam kesempatan ini, Khairunnas berpesan agar seluruh pengguna kendaraan dan masyarakat dapat menyediakan uang pas jika hendak membayarkan parkir. “Biasakan membayar parkir dengan uang pas. Kalau perlu siapkan uang ribuan dan dua ribuan itu dalam mobil untuk membayarkan parkir,” pinta Khairunnas. (Kmf)

















Komentar