JAKARTA, MORALRIAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyetop Situng meskipun dinyatakan melanggar prosedur oleh Bawaslu. Sebab, Bawaslu memang tidak merekomendasikan untuk disetop meski KPU dinyatakan melanggar.
“Ya kita kan sudah punya data ya, by sistem, by monitoring juga kan. Hal yang kemudian keliru memang ada catatan-catatan itu. Tapi karena memang ini masih berjalan, ya bagaimana kita memaksimalkan itu,” ujar Anggota Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin usai persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
“Situng ya memang karena penting, apalagi untuk keterbukaan, dan ditekankan tadi ya Situng masih tetap berjalan,” lanjutnya.
Dikutip dari kumparan, dia memastikan KPU segera memperbaiki hal-hal yang menjadi sorotan selama persidangan. Terkait input dan validasi data Setya menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti setidaknya 3 hari setelah putusan dibacakan.
“Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindak lanjuti. Persoalan tata cara yang perlu diperbaiki, itu kan tadi soal penginputan. Dan karena Bawaslu tadi menekankan pada validasi data maka pada problem itulah kita harus memperbaiki ya,” terangnya.
Lebih lanjut, KPU akan memastikan bahwa data yang nantinya ter-upload dalam Situng KPU merupakan data yang benar, bukan data yang keliru. Seperti yang ditemukan selama ini, yang juga menjadi dasar dari pelaporan BPN.
“Jadi betul-betul memastikan bahwa data yang ter-upload ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jadi notice bagi KPU,” tuturnya.
Dalam persidangan, Anggota Majelis yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi mengatakan, Situng menjadi instrumen yang digunakan KPU dalam menjadi keterbukaan informasi terkait hasil suara sementara ke publik.
“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat,” ujar Ratna di dalam persidangan. (*)












Komentar