PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Toroziduhu Laia alias Toro dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemimpin Redaksi salah satu media online itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
“Menuntut terdakwa Toroziduhu Laia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen.
Selain penjara, JPU juga menuntut Toro membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.
Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum”.
Ada juga berita “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis’.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis’ dan lainnya.
Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sumber cakaplah












Komentar