Diminta Instansi terkait dan Penegak Hukum Usut Proyek Skunder di Kota Medan

INHU, MORALRIAU.COM -Muncul dalam APBD tahun 2019 lalu dengan pagu Rp 190 juta untuk pembuatan skunder di Dusun IV Desa Kota Medan, yang diduga peruntukan proyek pembuatan skunder melalui Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu itu, hanya pembatas kebun  pribadi.

Diduga ada kepentingan lahan pribadi dan bukan untuk kepentingan umum,” ujar Yuliaro Nazara warga Desa Kota Medan pada awak media Selasa,(17/03/2020.

Yuliarao Nazara menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk dapat di usut, sebab proyek pembuatan saluran skunder yang merupakan hasil proposal tersebut, diduga salah fungsikan,” ucap nada Yuliaro.

Plt. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Kasi Sumber Daya Air (SDA), Hairu membenarkan adanya anggaran APBD Tahun 2019 sebesar Rp 190 juta untuk pembuatan saluran skunder di desa Kota Medan.

“Soal dugaan proyek menjadi mengelilingi kebun pribadi, itu diluar kewenangan.”tukasnya singkat.

Berulangkali dihubungi melalui telpon selulernya Kepala Desa Kota Medan, Rudini tidak pernah bersedia di konfirmasi, baik SMS yang dilayangkan juga tidak menjawab.

Sementara Ketua BPD Desa Kota Medan’ Nasri, benar ada proyek pembuatan saluran skunder terletak di dusun IV, namun dia tidak mengetahui anggaran tersebut, lebih baik ditanya langsung kepala desa.” simpulnya.  Dihimpun TIM .MR (Rolijan).

Komentar