Diduga Terkait Mutasi, Pejabat BKD Meranti Kangkangi Surat Edaran BKN

MERANTI, MORALRIAU.COM – Terlihat pihak istansi berwenang BKD Pemkab Kepulauan Meranti Provinsi Riau,  terkesan tidak merasa ragu untuk Kangkangi Surat edaran BKN nomor K. 26-30/V.152-5/99 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Esselon III.a dan III. b)  Dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Th 2017 pasal 54 ayat 1 Dan 3 tentang Manajemen PNS. 

Hal ini seharusnya BKD Meranti sebelum dilakukan Mutasi terhadap pejabat PNS harus dikaji ulang yang menyangkut sesuai dengan Peraturan yang berlaku,  jangan ada unsur dipaksakan, itu akan menimbulkan temuan dan opini miring nantinya.

Juga dikatakan masyarakat sebenarnya Kabid Bidang Mutasi tersebut tidak memiliki Wawasan bidang pekerjaannya,  karena jawaban yang dilontarkan Riky seolah olah memojok Kepala Daerah, sebaiknya memberi keterangan yang jelas sesuai dengan aturan.

Menurut keterangan salah seorang oknum mantan ASN Meranti yang sering bolak balik Selatpanjang – Pekanbaru yang enggan di sebutkan jati dirinya mengatakan pada awak media baru baru ini 17 September 3019,  bahwa terkait Mutasi pejabat Kepulauan Meranti baru baru ini, kita tidak menyalahkan Bupati sebagai Kepala Daerah, karena banyak hal lain  yang diurus Bupati Bukan hanya Mutasi, tapi komplit ditanganinya.

Nah, tentunya BKD sebagai  perpanjangan tangan Bupati yang mengurus urusan Promosi Jabatan PNS harus bisa bijak dalam memberikan argument kepada Kepala Daerah.

Minimal bisa menyampaikan kepada Kepala Daerah mana PNS yang layak di promosikan sesuai dengan aturan dari BKN tersebut diatas.

Lebih jelas aturan yang sangat mengikat dalam Surat edaran, di nyatakan bahwa pejabat yang akan di promosikan ke jabatan administrator esselon III. b (setingkat Kabid atau Sekcam) ada aturannya,  antara lain : 1. Berstatus PNS
2. memiliki kualifikasi dan tingkat Pendidikan paling rendah Sarjana
3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
4. Memiliki pengalaman pada jabatan paling singkat 3 th

Dari aturan di atas, jelas bahwa untuk menduduki jabatan esselon III.b, wajib sudah menduduki esselon IV.a selama 3 tahun.

Nah,  begitu juga untuk menempati Esselon III.a wajib sudah menduduki jabatan esselon III.b selama 3 tahun.

Informasi ini harus disampaikan kepada Kepala Daerah oleh pejabat BKD, agar Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat memahami aturan yang berlaku saat ini.

Sementara yang sudah terlanjur di lantik pada esselon di atasnya,  harus siap turun jabatan. Dan Jangan merasa di remehkan,  karena BKD melaksanakan aturan BKN dan Peraturan Pemerintah.

BKD Kepulauan Meranti diminta bekerjalah secara professional, ikuti aturan dan harus pandai berargumen dengan Kepala Daerah agar kedepan BKD benar benar menjadi OPD yg bisa diandalkan dan disegani oleh seluruh OPD di bawah binaannya.

Dan untuk Job description banyak PNS yang masih bingung, beda antara Job description dan Job specification yang di lontar kn Bupati Meranti beberapa waktu yang lalu.

Dapat saya jelaskan bahwa Job description atau uraian Jabatan adalah suatu pernyataan tertulis yang berisi tujuan di bentuknya Jabatan. Uraian ini berisi tentang gambaran apa yang harus di lakukan oleh pemegang Jabatan,.

Bagaimana suatu pekerjaan dilakukan, alasan mengapa pekerjaan tersebut dilakukan,  hubungan antar suatu posisi lainnya diluar linkup pekerjaannya dan diluar organisasi untuk mencapai tujuan unit kerja.

Tetapi, banyak Pejabat yang kurang paham dg Jabatan yang disandangnya. Salah satu Contoh besar saja, seorang Kepala Bidang Perda di Satpol pp yang berinisial Gt,  Selalu merazia atau sengaja melakukan razia pekat, yang seyogyanya Job description nya adalah Kabid Operasi. Nah, ini jelas harapan Bupati untuk mereformasi Pejabat hasilnya tetap Nol.

Sementara Apa bila job description telah tersusun dengan baik dengn Mutasi Pejabat Meranti yg baru baru ini dilakukan kami nilai, sangat dipaksakan Dan terkesan asal asalan. Karena, banyak yg harus diperhatikan, selain harus sesuai dengan  peraturan Kepala BKN nomor 35 th 2011, seorang Pejabat pembina PNS, harus melihat job description dan job specification. 

Mengapa job Specification itu penting,  Karena didalam tertulis tentang latar Belakang Pendidikan ASN, pengalaman, kemampuan,  Dan kompetensi yang berhubungan dengan  pekerjaan sebelum mengisi Jabatan tertentu asehingga dapat berfungsi dengan  efektif.a.

Juga awak media melakukan konfirmasi dengan Rosdaner Asisten 3 diruangkerjanya 18 September 2019, mengatakan terkait Mutasi pejabat ASN  tersebut karena ASN Meranti banyak tidak memiliki jurusan, hal ini untuk mengisj kekosongan atas kebijakan Bupati, kata Asisten..

Asisten juga mengatakan terkait surat edaran BKN hanya tersenggol sekit,  dalih Asisten

Pihak media ingin melakukan konfirmasi dengan BKD melalui Bidang Mutasi Riky secara melalui WhatsApp namun tidak ada balasannya ,malah WA pihak awak media dibloker kan oleh Riky. (Rls/Rb)

Komentar