TAPUNG, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan lima pelaku narkoba jenis sabu di suatu rumah yang terletak di Jalur IV Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.30 Wib.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket Sabu dengan berat 20.47 gram dan diatas kaca pirex berisikan 1,36 gram sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Benar kelimanya sudah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.
Dikatakan Kapolsek, kelima pelaku yang diamankan yaitu BU (44) pengedar, PU (38) pengedar, MI (35) pengguna, RE (24) pengguna dan TE (29) pengguna. Mereka ini merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
“Selain 18 paket sabu-sabu juga temukan barang bukti lainnya yang bersangkutan dengan narkoba,” ujar Kapolsek.
Dijelasnya, awal mula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petapahan sering terjadi peredaran Narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan.
“Ternyata informasi tersebut benar, ditemukan kelima pelaku berada di sebuah rumah diduga sedang berpesta sabu-sabu,” jelasnya.
Disaat itu, kelimanya dalam posisi duduk di dalam rumah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti.
“Lalu kita lakukan pengeledahan badan dan sekitar tempat duduknya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” terangnya .
Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip, kaleng permen Merk Pagoda warna hitam yang berisikan 13 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dompet kunci merk Toyota warna coklat yang berisikan 4 paket yang dibungkus dengan plastik klip yang mana satu paket dibungkus dengan plastik bening dan dibalut lagi dengan Uang kertas pecahan Rp 2000.
“Semua barang bukti itu ditemukan didepan Pelaku BU, lalu ia diinterogasi mengakui barang itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial KE didaerah Jalur Hijau Desa Kijang Rejo, selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut” tegas Kompol Bambang. (*)

















Komentar