INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM- Terkait pungutan liar (Pungli) program Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) dan Transmigrasi tahun 2016 yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu Riau inisial SHM (57) kuat dugaan kelima kades turut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Kelima kades tersebut adalah. JD, kades Bukit Lipai. S kades Bukit Lingkar. JW. Kades Talang Bersemi. S kades Talang Mulia dan N Kades Kerubung Jaya. Kecamatan Batang Cenaku.Keterlibatan kelima kades tersebut karena, kades itulah yang terlebih dahulu meminta uang kepada masyarakat untuk pengurusan Prona.
Herannya hingga kini kelima kades yang langsung memungut uang kepada masyarakat belum kunjung ditahan. Sementara oknum pegawai BPN Inhu sudah ditahan terlebih dahulu oleh Jaksaan Negeri Inhu.
Sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Penyidik (Pidsus) Pidana Khusus Kajari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau resmi melakukan penahanan terhadap, SMA (57), tersangka kasus korupsi Pungli (Pungutan Liar) program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) dan Transmigrasi tahun 2016.
Begitu penahanan ditetapkan, tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu itu, langsung digiring ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat di Pematang Reba.
“Selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka kita titipkan di Rutan Rengat,” kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH MH yang didampingi Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH MH, kepada media ini, Rabu (10/10/2018) kemarin di Kantor Kejari Inhu.
Sebelumnya, tersangka menolak untuk ditahan. Namun, setelah diberi pengertian dan disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka akhirnya bersedia.
“Penahanan ini sudah sesuai aturan dan SOP. Alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti,” tegas Ostar.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tersangka itu diketahui melakukan pungutan uang untuk kepengurusan sertifikat pada program Prona.
“Besar pungutan yang dilakukan oleh tersangka itu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per persil sertifikat. Total besaran pungutan yang dilakukan tersangka sekitar Rp500 juta lebih,” terang Ostar.
Pada dasarnya, program pengurusan sertifikat Prona dan Transmigrasi ini, tidak dipungut biaya. Namun tersangka tetap melakukan pungutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun pungkasnya,*sumber brita seperti di lansir Riauantara.com.*(supri).












Komentar