Diduga Lambannya Proses Hukum Terkait Perambahan Hutan Kawasan Oleb PT RPJ di Inhu

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI–LBH Provinsi Riau telah melaporkan PT RPJ yang berada di Kabupaten Inhu ke Kepolisian Republik Indonesis Polda Riau dan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu terkait laporan terhadap PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang diduga kuat melakukan praktik illegal yang telah merusak areal hutan lindung tanpa mengantongi Izin dari Kemenhut dan pemerintahan Setempat.

PT RPJ dilaporkan terkait dugaan perambahan wilaya kawasan hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu.

Laporan yang diajukan suda berjalan, dua tahun lalu, hingga sampai Saat sekarang belum ada perkembangan hasil penyidikan melalui Ditkrimsus Polda Riau.

“YLBHI LBH Pekanbaru sudah melaporkan PT RPJ ke Polda Riau atas dugaan telah merusak areal kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin dari Kementrian. Telah dua tahun di laporankan namun, belum juga ada tindak lanjutnya, di Polda Riau,” ujar kepala Devisi Ekonomi Sosial dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Riyan Sibarani, kepada Wartan.

Terkait temuan tersebut, Riyan mengatakan bahwa masyarakat mengenal pengusaha perusak kawasan hutan lindung Bukit Batubuh, yang melewati Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, mencapai 3 ribu hektar lebih yang dilakukan PT RPJ tanpa mengantongi izin dari Kemenhut.

Riyan, menjelaskan seharusnnya bila aktivitas buka usaha hingga melebihi 25 hektar dalam satu hamparan, harus ada memiliki izin perkebunan, dari pemerintahan setempat, apabila arealnya terletak wilayah kawasan hutan, diwajibkan ada izin pelepasan kawasan dahulu sebelum menduduki hutan larangan tersebut.

“Artinya, perusahaan tersebut diduga perkerjaan melawan Hukum ini yang patut di tindak tegas bagi pelaku yang tidak menaati aturan, ini perlu dicurigai pihak instansi terkait, kenapa didiamkan saja sehingga dari pihak perusahaan merajalela merusak fungsi kawasan hutan yang dilindungi undang-undang tersebut,” ucap Riyan.

Riyan mengatakan bahwa, PT RPJ dikenal masyarakat sekitar awalnya PT Mulia Agro Lestari (MAL) mengajukan izin, tapi ditolak Pemkab Indragiri Hulu sekitar Tahun 2012 lalu. Alasan areal dimohon masih status kawasan hutan lindung Bukit Batabuah.

“Bahkan pernah menyurati pihak perusak kawasan hutan itu agar tidak melanjutkan aktifitas di lokasi, dimohon sebelum memiliki pelepasan dari yang berwenang, hanya saja pemberitahuan itu juga terbiarkan,” ungkap Riyan.

Sehingga melalui Yayasan LBH Indonesia, melaporkan praktek ilegal itu, pada Polda Riau dengan surat No.117/SK/LBH-PBR/IX/2017 tertanggal 29 September tahun 2017 lalu.

Sebab PT RPJ dinilai mengangkangi UU Perkebunan, Kehutanan termasuk Lingkungan Hidup, hanya saja, pelaku usaha yang menduduki kawasan hutan lindung itu, belum diberikan tindakan tegas oleh penegakan hukum oleh Polda Riau, baik LHK selaku penerima laporan.

Riyan Berharap pelaku perusak kawasan Hutan Lindung Penegak Hukum benar benar Serius untuk memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Harapnya. (Rolijan)