Diduga Lahan yang Digarap TNTN tidak Mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menkenhut RI

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Inhu, Rolijan, turut bicara terkait adanya perambahan hutan kawasan dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Inhu, seakan sudah menjadi kebal hukum.

Walau hutan yang dibabat itu berstatus taman nasional, namun praktek ilegal tetap saja tidak tersentuh hukum. Sepertinya yang terjadi pada areal TNTN (Taman Nasional Teso Nilo) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada saat ini sedikitnya 1000 Hektar lahan kawasan TNTN telah di garap menjadi kebun kelapa sawit.

Diduga praktek ilegal tersebut di nahkodai sebuah koperasi yang bernama” KUD Tani Bahagia. Kendati sudah berlansung sejak lama, namun tidak satu pun institusi penegak hukum dan intansi terkait yang menghentikan dan menindak tegas secara hukum.

Yang mana katakan Wakil Ketua DPD IWO kepada awak media dengan tegas, dia menyatakan, aktivitas atau kegiatan perkebunan yang di nahkodai KUD Tani Bahagia itu, diduga kuat ilegal dan syarat kepentingan kelompok.

Lanjut Rolijan, dirinya meminta dan berharap kepada institusi penegak hukum, baik dari tingkat daerah hingga tingkat pusat, dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap Pelaku yang Telah menggarap lahan TNTN yang di nakhodai KUD Tani Bahagia yang tidak memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menkenhut RI.

“Kegiatan yang dilakukan pihak KUD Tani Bahagia itu, jelas telah mengangkangi aturan perundang-undangan, UU No 13 tahun 2013 tentang kawasan hutan, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 92 ayat 2,” tutur Rolijan.

Menurut Rolijan, ini harus di tindak dengan tegas, saya minta kepada institusi penegak hukum, untuk tidak diam diri akan hal ini. Begitu juga terhadap Balai TNTN, hendaknya tidak mendiamkan persoalan ini, karna hal ini sudah termasuk kejahatan yang luar biasa,” Tutup Rolijan.* Tim .MR. Supriadi.