BANTAN, MORALRIAU.COM – Usaha panglong kayu olahan milik seseorang berinisial IS yang berlokasi di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diduga ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. Meskipun telah lama beroperasi, usaha ini belum tersentuh hukum.
Pantauan wartawan beberapa hari lalu menunjukan puluhan tumpukan kayu berukuran besar dalam kondisi setengah jadi di lokasi usaha. Kayu-kayu tersebut tampak diproses menggunakan mesin pemotong berbahan bakar diesel untuk dijadikan produk olahan seperti papan, beloti, dan sejenisnya.
Lokasi penjualan hasil olahan kayu ini berada di Simpang Mama, arah Desa Pasiran, berbatasan dengan Desa Pasiran dan Desa Bantan Tua.
Diduga, kayu-kayu tersebut berasal dari hutan yang ditebang secara ilegal tanpa dokumen resmi. Sumber menyebutkan bahwa aktivitas ini terkait dengan praktik perambahan hutan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Situasi ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dinilai kurang profesional dan tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan maupun pemilik usaha ilegal seperti panglong dan gudang kayu tersebut. Dugaan lain menyebutkan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dari instansi berwenang yang berhak menerbitkan perizinan usaha di sektor kehutanan.
Sebagian besar kayu yang masuk ke gudang dan somel diduga berasal dari hutan lindung dan kawasan konservasi, yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku usaha tanpa izin resmi.
Ironisnya, hingga kini perambahan hutan di wilayah tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Aktivitas penebangan liar dilakukan secara terang-terangan, namun tidak mendapat sanksi dari instansi yang berwenang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas semacam itu. Dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Selanjutnya, huruf f menegaskan bahwa menerima, membeli, menjual, menukar, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal juga merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku perambahan hutan, serta pemilik somel dan gudang kayu ilegal yang tidak memiliki izin, dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik usaha maupun dari Polsek Kecamatan Bantan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapatkan jawaban. (Mulya)







Komentar