Diduga Edarkan Narkoba Dua Orang Warga Kecamatan Lirik Diringkus Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau, mengamankan dua orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis Shabu Shabu, dengan tersangka AMM umur 39 tahun dan EFT umur 33 tahun.

Kapolres Inhu AKBP. Efrizal S.IK mengatakan kepada Moralriau.Com Melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Musran Sabtu 30/05/2020, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Inhu yang diduga di lakukan oleh tersangka AMM.

Atas informasi tetsebut, Kasat Res Narkoba AKP Jalifer Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi vidata Ketaren S.Sos, dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada hari Kamis 28 Mei 2020 sekira pukul 16.15 wib team berhasil mengaman kan tersangka AMM dan EFT dan juga ditemukan barang bukti (BB) yang berhubung dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, enam bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3.25 grm, Satu unit HP merk Oppo, dua pak plastik bening, dua buah sendok pipet, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak kaleng hitam, dan uang sebanyak Rp.1.050.000.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu Riau Guna untuk Penyidikan Lebih Lanjut,” Ujar Humas Polres Inhu Misran .(ROLIJAN)

Komentar