Diduga Cabuli Lebih dari 20 Murid, Mantan Kepala Sekolah SD di Tambang Ditangkap Polisi

TAMBANG, MORALRIAU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap seorang mantan kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial R (30). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari 20 siswinya. Namun, hingga saat ini baru tiga korban yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini baru tiga orang yang melapor ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 20 orang siswinya,” kata AKP I Gede, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Jumat (2/10/2026).

Kasus tersebut mulai diketahui orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu orang tua korban berinisial W (36) kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).

Menurut keterangan polisi, informasi awal diperoleh pelapor dari salah seorang wali murid yang merupakan teman sekolah anaknya. Wali murid tersebut menyampaikan bahwa anaknya yang masih duduk di kelas III MI bersama sejumlah murid lainnya diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh R.

“Mengatakan bahwa anaknya yang masih kelas tiga SD dan beberapa teman lainnya telah dipegang bagian dada oleh Ustad R yang merupakan mantan kepala sekolah MI Tahfidz,” jelas AKP I Gede.

Setelah mendapat informasi tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari keterangan korban, diduga terdapat tindakan seksual lain yang dilakukan R saat kegiatan murojaah pada pagi hari.

Orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada guru lainnya. Dari informasi yang diperoleh, dugaan tindakan serupa disebut tidak hanya dialami satu korban, tetapi juga sejumlah murid lainnya.

Atas informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Kampar. Pada hari yang sama, polisi menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Di hari yang sama kita terima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP I Gede.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua dan korban, serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar kemudian melakukan pencarian.

Pada Kamis (1/10/2026), Kanit II Unit PPA AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi bahwa R berada di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Tambang.

“Sekitar pukul 19.05 WIB, kepolisian berhasil menangkap pelaku di dekat area perumahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat.

Dalam pemeriksaan, R diduga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya yang jumlahnya disebut mencapai kurang lebih 20 orang. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang telah memberikan keterangan kepada polisi.

Polres Kampar mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang mengetahui atau merasa menjadi korban dalam kasus tersebut, untuk melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Untuk pelaku kita jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (*)

Komentar