INHIL, MORALRIAU.COM – Pembangunan disegala bidang yang ada di desa, diperlukan adanya kesingkronan antara masyarakat dengan pemerintah desa, agar kesemua diharapkan berjalan seimbang.
Berbeda di desa Belaras Barat kecamatan Mandah kabupaten Indragiri Hilir-Riau. M Naser Kepala Dusun (Kadus) Ringin Mandah, diberhentikan secara tidak hormat, ketika ia meminta dikonfirmasi pada Awak Media, Kamis 07/05/2020.
Dikatakan dia, ada 3 Kadus yang diberhentikan, diantaranya saya M Naser (Kadus Ringin), Alias (Kadus Bagong Pancur), H. Mahajar (Kadus Bagong Alang).
“Saya mewakili ke 3 Kadus dalam konfirmasi ini kepada wartawan, kami bertiga sangat keberatan atas tindakan dari Kepala desa Pejabat sementara, Sulaiman,” ujarnya.
Selanjutnya dalam hal ini, perlu saya sampaikan kepada kepemerintahan yang terbaca berita yang narasumbernya dari saya sendiri, mohon kiranya kami minta keadilan, berdasarkan pembubuhan tanda tangan yang masih mengharapkan kami untuk kembali menjadi kepala dusun, yakni ada 103 orang, pada tanggal 5 Januari 2020.
Menurut M Naser, penjaringan dan penyaringan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah yang unsurnya ke desa Belaras Barat, kami sangat keberatan, lantaran seharusnya yang diikut sertakan hanyalah usia 20 sampai 42 tahun, bukan seharusnya seusia kami 57, 53, 56 tahun diikut sertakan sebagai peserta penjaringan.
Hal ini telah kami pertanyakan kepada pemerintah kabupaten, kalau memang kami diberhentikan, maka tidak wajar Kades Pjs bersikap membodohi masyarakat, kami sangat mengira peraturan ini, tentu bertentangan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2019. Berarti saat kepemerintahan Sulaiman atau disapa Boy, telah membodohi kami, seharusnya mereka mengayomi masyarakat dengan baik, “ungkapnya kecewa.
Demi keseimbangan informasi, Awak Media berupaya menghubungi mantan Pjs Sulaiman, melalui telphon, bahkan dengan cara pesan singkat, namun tidak memberi jawaban, walaupun wartawan telah menyebutkan nama jelas, dan identitas media.
Konfirmasi bersamaan, Kepala desa difenitif, Atan Herman, mengatakan, pada waktu penjaringan Kadus, saya belum dilantik. Setelah pelantikan, sesuai peraturan pemerintah, maka saya berwawenang untuk melantik Kepala dusun yang baru,” Jelas Kades dengan ramah.
Pewarta ; Anton/Rhama Melo

















Komentar