Desa Subarak Wajibkan Kadus Ada di Desa Selama 5 Hari Kerja

SUBARAK, MORALRIAU.COM – Desa Subarak kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, menerapkan aturan baru, bagi seluruh Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut untuk wajib berada di dusunya selama 5 hari kerja dan selama jam kerja kadus diwajibkan mengisi absen pagi dan sore di kantor desa.

Peraturan Desa (Perdes) tentang jam kerja bagi perangkat desa mulai diberlakukan tahun 2020 ini, demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Subarak Muhammad  Razali SR kepada Moralriau.com diruang kerjanya, Senin (13/1).

Lanjut Kades Subarak, ia benar benar ingin melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, tidak hanya wajib ngantor lima hari kerja, kadus wajib memberikan pelayanan selama 24 jam bagi warganya.

Ia menambahkan, Peraturan Kepala Desa (Perkades), yang menetapkan sistem dan mekanisme tata cara disipilin kerja dan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Bupati Kampar.

Dalam hal ini, kata Kades, kinerja perangkat desa sudah diatur dan diawasi langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai menangani masalah disiplin perangkat desa.

“Jangan hanya nuntut gaji, tapi harus diimbangi dengan kinerja. Tidak ada lagi balai desa yang tutup dan wajib ngantor selama lima hari kerja,“ cakap Kades. (Daham)

Komentar