INHIL, MORALRIAU.COM – Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yakni air bersih untuk kepentingan masyarakat, dana disalurkan dari pemerintah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Anton wartawan Moralriau.com pada Awak Media, Ahad 03/05/2020.
Masyarakat desa Belaras Barat kecamatan Mandah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, sangat memprihatinkan. Betapa tidak, ketika saya masuk ke desa Belaras Barat, warga mengeluh lantaran diminta dana Rp. 500 ribu, bayangkan saja jarak rumah satu ke rumah yang lain hanya kurang lebih tiga meter saja, lalu sangat tidak wajar kami dipintai dana sebesar itu.
Sedangkan harga pipa atau paralon satu batangnya hanya Rp 19 ribu, lantas kemana saja dana sebesar Rp 240 lebih itu, kata Anton menirukan beberapa warga yang enggan disebutkan nama mereka, beberapa waktu yang lalu.
Kami selaku warga berharap kepada pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten, dengan terbacanya kata kata kami ini, dapatlah kiranya oknum tersebut diadili, karena kalau hal ini berkelanjutan kapan makmurnya masyarakat, dana yang diluncurkan tanpa mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seakan dana dijadikan fatamorgana, “ungkap Anton, yang masih menirukan kata warga.
Dalam kesempatan yang sama kepala dusun, Sahan mengatakan, “permasalahan ini memang juga jadi unik, bisanya jadi sampai begini, bahkan saya sendiri tidak tahu tentang persoalan pengutan yang dilakukan dua oknum tersebut, “keluh kadus.
Ramli, mantan Kades ketika diwawancara, dikatakannya, “memang benar ada pungutan Rp 500 ribu rupiah per KK, sebanyak 19 unit rumah itu yang terhitung, dipergunakan demi kepentingan masyarakat, tetapi bukan saya yang memungutnya, dana bantuan PAMSIMAS ada dengan ketua pendamping desa,” kilah mantan kades.
Konfirmasi yang terpisah Zulkifli, mengaku seorang konsultan pendamping desa, pihaknya mengatakan, “ya benar, uang Rp 500 ribu, dipergunakan untuk menyalurkan rumah ke rumah, karena dana yang Rp 240 juta lebih itu tidak cukup untuk dua dusun di desa Belaras Barat.
Walaupun sudah ada ketentuan untuk mengambil air ke tempat bangunan PAMSIMAS, namun bila ada warga berkeinginan menyalurkan ke rumah masing masing, maka harus bersedia mengeluarkan uang sebesar Rp 500 ribu, memang kami juga menyadari hal itu tidak tercantum dalam Surat Pertanggung jawaban (SPj) namun dalam proposal sudah kami jelaskan,” katanya mengelak.
Pewarta ; Rhama Melo

















Komentar