Dampak APBD-P 2018 Ditolak DPRD, Kota Rengat Terancam Gelap

RENGAT, MORALRIAU.COM– Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk tiga bulan ke depan terancam gelap-gulita. Karena anggaran biaya listrik yang seharusnya tertumpang dalam APBD – Perubahan 2018, hanya tinggal kenangan. Sebab, DPRD Kabupaten Inhu dalam rapat paripurna pada Jum’at (28/9) akhir pekan kemarin, tidak menyetujui Rancangan APBD-P 2018 sekitar Rp 1,4 triliyun lebih.

Tidak itu saja, dampak tidak disetujuinya peraturan daerah (Perda) APBD-P 2018 oleh DPRD Kabupaten Inhu juga akan dirasakan oleh ratusan tenaga kebersihan.

Karena, gaji pasukan kuning selama tiga bulan ke depan juga tertumpang dalam APBD-P 2018. “Sebenarnya ada lima item kegiatan prioritas yang harus dibayarkan melalui APBD-P 2018. Namun apa boleh buat, APBD-P 2018 ditolak DPRD,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi.

Selain gaji tenaga kebersihan dan biaya listrik, juga tidak akan dibayarkannya anggaran perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan anggota DPRD. Kemudian tidak akan ada penyesuaian adanya perubahan penerimaan DBH, DAK dalam APBD murni ke APBD-P.

Dengan kondisi itu, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi sudah memanggil seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melaksanakan kegiatan diluar APBD 2018. Karena sebelumnya ada rasionalisasi akibat menurunnya penerimaan DBH, DAK dan dalam perjalanannya terjadi perubahan dan harus disusun ulang melalui APBD-P 2018.

Ketika ada diantara kepala OPD yang tetap saja melaksanakan kegiatan diluar APBD murni 2018, tentu sifatnya berhutang dan hal itu tidak mungkin dilakukan. “Saya sudah panggil seluruh kepada OPD dan meminta tidak melaksanakan kegiatan yang tidak ada anggarannya atau tetap berpedoman pada APBD murni 2018,” terangnya.

Sementara itu rapat peripurna hasil pembahasan APBD-P 2018 pada Jum’at (28/9) kemarin, terdapat tujuh dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten lnhu menyatakan tidak menyetujui atau menolak. Diantara fraksi yang menolak itu diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi PPP, fraksi Gerindra, fraksi Hanura, fraksi Gabungan Amanah Sejahtera  (GAS) dan fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Indonesia (GBKI).

Sedangkan Fraksi Golkar Plus menyatakan menerima RAPBD-P tersebut untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah). Hanya saja belakangan, salah seorang anggota fraksi Golkar Plus yakni Efendi ikut tidak menyetujui APBD-P 2018.

Penegasan tidak menyetujui itu disampaikan oleh Manahara Napitupulu SH mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD lnhu. Sedangkan rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati lnhu H Khairizal SE Msi dan 33 anggota DPRD lnhu.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut perwakilan Forkompinda, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat serta undangan lainnya.

Alasan tidak menyetujui APBD-P 2018 tersebut akibat tidak tepat sasarannya anggaran yang diusulkan. Seperti, adanya pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 14 Milyar lebih yang dinilai mengurangi hak-hak desa atas APBD sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang Desa.

Kemudian pokok-pokok pikiran anggota dewan haruslah dimuat di dalam RKA. “Setelah dibahas dan ditelaah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) didapat banyak kegiatan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat yang tidak dilaksanakan,” kata Manahara*

Komentar