Catat, Pemerintah Ubah Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi Hari Kerja

MORALRIAU.COM – Pemerintah resmi melakukan perubahan mengenai penetapan cuti bersama tahun 2020 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam rapat terbatas tentang cuti bersama Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah merevisi cuti bersama yang semula ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2020.

Dilansir dari Rmol, jadwal cuti bersama tersebut sebelumnya juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/2950/SJ Tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

“Dengan hormat disampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,” demikian putusan Mendagri yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal, Muhammad Hudori, Rabu (20/5).

Di sisi lain, saat ini sejumlah instansi masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk menghindari penularan virus corona baru atau Covid-19. (*)

Komentar