PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari langkah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyasar sejumlah ruangan yang berada di lantai dua bangunan kantor tersebut. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, serta mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di instansi pendidikan tersebut. Ia memastikan penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Iya, benar dilakukan penggeledahan,” terang Zikrullah.
Peningkatan status hukum perkara dugaan rasuah ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
“Iya, dik (penyidikan, red),” imbuhnya singkat saat dikonfirmasi mengenai status kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum membeberkan secara spesifik dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi. Selain itu, nilai proyek pengadaan Smart Board maupun besaran dugaan kerugian keuangan negara belum diumumkan secara resmi ke publik.
Penyidik juga belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan guna membuat terang dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. Sumber goriau (*)







Komentar