PELALAWAN, MORALRIAU.COM – Pemerintah Kelurahan Kerumutan terima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk disalurkan kepada masyarakat se- Kelurahan Kerumutan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid- 19.
Dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai diserahkan secara simbolis oleh Camat Kerumutan Husnizal, SE, M.Si kepada masyarakat penerima BST dan didamping oleh Lurah Kerumutan Olivia Maya Widayanti, SE, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH. MH dan Babinsa Sertu Thamrin Boas. Kegiatan ini diadakan di Kantor Kecamatan Kerumutan pada Selasa (26/05/2020).
Camat Kerumutan Husnizal, SE.,M.Si dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa “Bantuan Sosial Tunai (BST) ini disalurkan langsung dari Kementrian Sosial RI untuk masyarakat kelurahan yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19 yang sedang mewabah saat ini. Pencairan dana bantuan ini akan dilakukan di kantor pos terdekat. Yang kita berikan saat ini merupakan persyaratan wajib yang harus di bawa saat pencairan dana Bantuan Sosial Tunai.”
Camat juga berpesan kepada penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementrian Sosial ini untuk mematuhi peraturan yang telah di tentukan dan wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak saat di kantor pos nantinya.
Dalam acara yang sama, Lurah kerumutan Olivia Maya Widayanti, SE saat dikonfirmasi mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial ini akan diberikan kepada 206 kepala keluarga se- Kelurahan Kerumutan yang pencairannya dilakukan di kantor pos terdekat.
206 kepala keluarga tersebut didapat dari hasil pendataan yang telah dilakukan oleh masing-masing kepala lingkungan se-Kelurahan Kerumutan. Masyarakat penerima bantuan tersebut akan menerima BST sebesar Rp 600.000,- per keluarga yang diberikan 3 tahap selama 3 bulan kedepan.
Olivia Maya menambahkan, adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat penerima saat pencairan dana Bantuan Sosial Tunai tersebut yakni, surat pemberitahuan dari kantor pos, KTP dan KK asli, foto copy KTP dan KK, jika yang bersangkutan tidak dapat hadir hanya bisa diwakilkan oleh orang yang namanya tercantum di kartu keluarga penerima. (Rls)












Komentar