MORALRIAU.COM- Calon wakil presiden Sandiaga Salahudin Uno membela Prabowo Subianto atas ucapan sang calon presiden yang menyebut “tampang Boyolali”.
Menurut dia, ungkapan itu esensinya ialah fenomena ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Terpenting sekarang, katanya, adalah cara atau kebijakan untuk memperbaiki ekonomi agar kesenjangan yang menganga antara yang kaya dan miskin terjembatani. Sebagaimana amanat UUD 1945, setiap jengkal tanah tanah di bumi Indonesia wajib dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam silaturahmi itu, Sandiaga menjelaskan, bahwa dia bersama Prabowo Subianto akan memberikan pembaharuan ekonomi Indonesia. Prabowo-Sandi akan peduli pada ekonomi mikro; ekonomi keluarga di Indonesia dengan pilar utama ibu-ibu.
“Intinya, 2019 emak-emak bahagia, bapak-bapak sejahtera, millenial happy. Saya dan Prabowo Subianto akan mengubah ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” katanya.
Polemik tentang ucapan “tampang Boyolali” itu mengemuka setelah seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 November 2018.
Pelaporan itu menyusul pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018. Dakun tersinggung dan terhina lantaran Prabowo berkata soal “tampang Boyolali”.
Ia merasa ucapan Prabowo melecehkannya dan menilai perkataan Prabowo seolah menyatakan warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mal dan hotel. Prabowo bergurau “tampang Boyolali” mungkin tak pernah memasuki hotel mewah di Jakarta.
Dalam laporannya, Dakun menyertakan beberapa barang bukti semisal video saat Prabowo berpidato itu kemudian beberapa screenshot pemberitaan. Pun transkrip pidato Prabowo.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.
viva







Komentar