ROHUL, MORALRIAU.COM – Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam tentang perbuatan cabul yang dialami oleh Mawar (Nama Samaran) pada tanggal 3 Maret 2021 lalu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak langsung perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,Ik MH melalui Paur Humas menjelaskan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukulĀ 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI (20) yang diduga sebagai pelaku,” ucap Paur Humas.
Lanjut Paur IPDA Refly SH memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, tersangka RI mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda.
Beber Refly Lagi, perbuatan cabul terakhir dilakukan oleh tersangka pada tanggal 2 Maret 2021 sekitar jam 20.00 wib di belakang kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul, dengan modus berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengannya.
“Tersangka RI disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Pungkas Paur Humas mengahiri.**(Rls/Awi)







Komentar