Pelaku SU (66).
TAMBANG, MORALRIAU.COM – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar saat ini marak terjadi, kali ini dua bocah baru berusai 3 dan 5 tahun menjadi korban kakek sudah berumur 66 tahun yang terjadi di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui oleh ibu korban FA pada Selasa (19/8/2025) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Kejadian berawal ibu korban FA memeriksa galeri HP yang di pegang anaknya Minggu (26/6/2025) dan terlihat ada foto pelaku SU mencabuli anaknya B (5).
“Awal terungkap aksi kekerasan pelaku ini saat Ibu korban FA membuka Galeri foto Handphone untuk mengambil foto Almarhum suaminya, pada saat membuka galeri foto melihat pelaku SU yang merupakan ayah tirinya dari FA berada didalam kamarnya,” jelas kasat.
Setelah di lihat dengan jelas oleh FA ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada B. “FA menanyakan hal tersebut kepada anaknya B, Korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (Atuk, red) melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari dan juga menggesekkan ke kemaluan korban,” terang Kasat.
Mendengar hal itu, Ibu korban FA menceritakan kepada kakaknya SA, lalu SA pun kaget mendengar kejadian tersebut, seketika SA teringat bahwa anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.
“SA pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah di pegang – pegang oleh pelaku dan K mengatakan benar atuk (pelaku, red) memegang kemaluannya, mendengarkan kejadian tersebut kedua ibu korban FA dan SA mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan,” jelas Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua Ibu korban pada Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan Volly di Tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar .
“Sekira pukul 17.15 WIB Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman-temannya sedang menonton volly dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Gian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Kasat. (*)







Komentar