Cabuli Anak 13 Tahun, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi

Pelaku

SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan mengurung korban selama sepekan di dalam rumahnya.

Pelaku MS (26) warga Kecamatan Siak Hulu dan korban R (13) yang masih pelajar Kelas 1 SMP. Korban juga sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan bahwa pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung.

“Korban di kurung oleh pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September,” ujar Kapolsek.

Ketahui pertama kali saat warga sudah mulai sibuk mencari korban dan sampai di laporkan ke Mapolsek Siak Hulu. Pelaku merasa takut dan memberitau bahwa korban berada di rumahnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Mengetahui hal itu, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Siak Hulu. “Setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, awalnya orang tua korban sedang jualan di pasar malam dan pulang ke rumah pukul 22.00 Wib, namun orang tuanya tidak menemukan korban di rumahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Asdisyah. (*)

Komentar