JAKARTA, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti kuat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menarik nama Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Sebelumnya Budhi membantah telah menerima uang fee sebesar Rp2,1 miliar.
“KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (04/09/2021).
Dilansir dari okezone, Ali mengatakan pihaknya berharap seluruh tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil dan diperiksa bertindak kooperatif. Hal ini guna menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.
“KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik,” ujar dia.
Sebelumnya, Budhi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Usai ditetapkan menjadi tersangka, Budhi langsung ditahan pada Jumat (03/09/2021).
Usai konferensi pers KPK, Budhi mengaku sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu. Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.
“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong,” ujar Budhi Sarwono, Jumat (03/09/2021)
“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa.” sambungnya.
Budhi diduga terlibat kasus korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA). (*)

















Komentar